UUD RI 1945 pasal 1 ayat (3), pasal 27 ayat (1) dan pasal
28D ayat (1) yang intinya, dengan tegas memberikan jaminan atas kedudukan yang
sama kepada seluruh warga Negara Indonesia di hadapan hukum.
Kalimat diatas adalah sebagai kalimat pembukaan dari nota
pembelaan setebal 41 halaman yang dibuat dan dibacakan sendiri oleh Kedua
terdakwa yakni terdakwa I Abdullah Fuad selaku Ketua Panitia Lelang dan
terdakwa II Sutoyo, Sekretaris Panitia, dihadapan Majelis Hakim dalam
persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan agenda Pembacaan Pledoi
(Pembelaan) oleh Penasehat Hukum (PH) maupun terdakwa sendiri.
Sidang yang berlangsung Senin (29/7) yang ketuai Majelis
Hakim Antonius Simbolon, digelar di ruang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Juanda dan dihadiri salah satu JPU
Rutiningsih mewakili Kejari Malang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim,
sementara Kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Dr. Sudiman Sidabuke Cs.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan Kedua terdakwa secara
bergantian dihadapan Majelis Hakim, mengungkap adanya keterlibatan
M.Nazarudin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat selaku Partai Pengusasa di
negeri ini yang juga terpidana dalam kasus korupsi Wisma Atlet, dengan orang
nomor Satu di Universitas Negeri Malang, yakni Rektor Prof. Dr. Suparno dalam
kasus Korupsi proyek pengadaan pengembangan Laboratorium Fakultas Matematika
dan Ilmu Pengatahuan Alam (F-MIPA) dengan anggaran sebesar Rp 46.531.360.000
bersumber dari APBN DIPA Kementerian Pendidikan RI dan telah merugikan negara
senilai Rp 14.888.327.051 pada tahun 2009.
Keterlibatan Kedua orang penting itu (Nazaruddin dan
Rektor UM Prof. Suparno, Menurut terdakwa, ketika kasus ini pertama kali
diperiksa KPK sebanyak Tiga kali yakni, tanggal 26-29 Juli 2011 di UM
dengan meminta data-data terkait pengadaan mulai dari proses pengajuan proposal
hingga pembayaran yang saat itu KPK meminta keterangan Rektor, PR-2, Ketua dan
Sekretaris ULP, Kajur, Kalab, Dekan (yang mengusulkan alat), Kabiro Administrasi
Akademik Pendidikan dan Sistem Informasi, PPk, Panitia lelang, Panitia Penerima
Barang dan Staf Administrasi. Kedua, tanggal 15-20 Agustus 2011 di Polres Kota
Malang dan Ketiga tanggal 17-21 Oktober 2011 di kantor KPK, Jalan HOUR Rasuna
Said Kav.C-1 8:50:48 PM 7, Kuningan Jak-Sel.
Menurut terdakwa dalam pembelaanya, saat pemeriksaan itu
terungkap, hubungan antara Universitas Malang dengan pihak Nazaruddin
yang diwakili Mindo Rosalina Manullang, sejak penyusunan Proposal tahun 2008
sebelum anggaran jelas. Dimana pihak Nazaruddin (PT Permai Nusantara atau
PT Permai Group milik Nazaruddin) yang memperjuangkan proposal di Jakarta
sehingga proyek tersebut berhasil didanai. Dan hal itupun sesuai dengan hasil
pemeriksaan penyidik Kejati (tertuang dalam BAP saksi-saksi) dan juga fakta
dalam persidangan.
Pada pertengahan 2008, adanya pertemuan antara Mindo
Rosalina Manullang (Rosa) dengan Rektor UNM, Prof. Suparno yang difasilitasi
salah satu anggota DPRD Malang dari Fraksi PD yakni Subur Triyono. Hal itupun
terungkap dipersidangan yang awalnya dalam BAP, Prof. Suparno tidak kenal
dengan Mindo Rosalina Manullang. Hanya saja, tempat pertemuan dari
pengakuan Ketiganya dalam persidangan berbeda-beda . Menurut Prof. Suparno,
pertemuan hanya sekali di Kampus UM. Menurut Rosa, pertemuan sebanyak Dua kali
di Kampus UM. Sementara Menurut anggota Dewan, Subur Triyono, pertemuan
sebanyak Tiga kali yakni, di rumah dinas Rektor dekat Jalan Ijen dan di Kampus
UM.
Dua bulan setelah pertemuan tersebut, Subur Triyono mendapat
telepon dari Rosa, agar menyampaikan ke pihak UM supaya secepatnya mengirimkan
proposal ke Jakarta dengan tujuan Rosa (Mindo Rosalina Manullang). Pesan itupun
disampaikan langsung oleh Subur ke Rektor UM. Sekitar Dua minggu sebelum
tanggal 2 September 2008, PR-2 meminta kepada Ketua ULPBJ untuk menyusun
proposal Pengembangan Laboratorium F-MIPA sebagai penyempurnaan dari proposal I
senilai Rp 50 miliar. Perintah itu secara lansung sehingga Tim penyusun tidak
memiliki SK. Tim penyusun terdiri Bambang Supryanto (Ketua ULPBJ), Imam
Alfianto (Sekretaris), Tim Teknis ULPBJ antara lain, Dian Ariestadi, Moh.
Sulton. Setelah selesai, Proposal tersebut diserahkan ke PR-2 untuk diminta
peretujuan kepada Rektor. Proposal ditujukan kepada Menteri Keuangan RI.
Terdakwa menyampaikan, fakta persidangan dari pengakuan
Yulianis, tanggal 18/2/2013 dan pengakuan Rosa pada tanggal 25/2/2013, bahwa
proyek pengadaan laboratorium F-MIPA UM TA 2009, merupakan proyek yang
pendanaannya digiring oleh Group Nazaruddin. Yang menurut Yulianis,
"menggiring proyek" adalah, setiap tahun Departemen Marketing yaitu
Rosa di Mampang dan Minarsih di Tebet mengajukan Buget pelaksanaan proyek tahun
berjalan.
Dari baget tersebut disiapkan dana untuk menggiring proyek
yang besarnya 5% dari 60% baget. Setelah baget tersebut disetujui oleh
Nasaruddin, maka Marketing mulai bergerilya mendekati User. Kalau di
Universitas maka Usernya adalah Rektor. Rektor akan mengajukan proposal ke
Kemendiknas dari Kemendiknas ke DPR RI, setelah diolah maka turunlah
anggaran. Setiap. Jejak Rektor akan digiring oleh Depertemen Marketing Permai
Group, seperti surat-menyurat. Dan untuk UN Malang tahun 2009, yang berhubungan
dengan anggaran adalah Nazaruddin.
Sementara pengertian "menggiring anggaran" menurut
Rosa adalah, agar anggaran bagi proyek UM dapat disetujui, maka
anggaran tersebut dibeli di DPR RI periode 2004-2009 (Komisi X dan Panitia
Anggaran) senilai 5% dari nilai anggaran, dan di Direktorat III Anggaran,
Dirjen Anggaran, Departemen Keuangan. Penggiringan anggaran dilakukan oleh
Nazaruddin dan teman-temannya Nazaruddin di Partai Demokrat. Universitas Malang
tau Beres.
Pada tanggal 15 Desember 2008, Sekretaris ULPBJ dan Operator
RKAKL mendapat perintah langsung dari PR-2 untuk mengikuti penelaahan anggaran
bagi pengadaan alat Lab. F-MIPA UM TA 2009 di Dirjen Anggaran III, pada tanggal
22-23 Desember 2008. Keduanya juga diperintah oleh PR-2 menyiapkan data dukung
RKAKL salah satu data dukungnya berasal dari PT Ditek Jaya yang ditujukan
kepada PT Anugrah Nusantara attention ; Mrs. Rosaline (hal ini dibenarkan Rosa
saat dipersidangan 25/2/2013 dan pengakuan Sekretaris ULPBJ tanggal 14/1/2013).
Terkait dengan dakwaan JPU yang mengatakan, bahwa
terdakwa tidak melibatkan anggota panitia dalam mencari data dukung dan
penyusunan HPS, dengan tegas terdakwa membantah dan keberatan. Dalam nota
pembelaannya, terdakwa mengukap kronologis dalam pelaksanaan proyek tersebut
dan juga seperti yang terungkap dalam persidangan.
Pada tanggal 2/2/2009, Rektor UM membentuk Panitia lelang
dengan SK Rektor No : 0107/c/KEP/H32/KP/2009 dengan susunan; A.Fuad (Kepala
Laboratorium Fisika/ketua), Sutoyo (Koorfinator Tim/Sekretaris ULPBJ/sekretaris
Panitia), Bambang Supriyatno ( ULPBJ/anggota), Mujiono (Ketua tim teknisi
ULPBJ/anggota), Isro' (Kasubag Perlengkapan ULPBJ/anggota), A.Zaenudin (Kabag
Keuangan/anggota) dan Imam Alfianto (Sekretaris ULPBJ/anggota.
Sementara panitia penerima sekaligus pemeriksa barang yaitu;
Arif Hidayat (Kajur Fisika/Ketua), Prayitno (Kajur Kimia/Sekretaris), A.Ghofur
(Kajur Biologi/anggota), Kasdi (Kasubak Umum dan Perlengkapan F-MIPA/anggota),
Andri Jamaludin (PPU F-MIPA/anggota), Asnan (Subag Anggaran rutin dan
pembangunan/anggota). Tugas, wewenang dan tanggung jawab panitia berdasarkan
ketentuan pasal 10 ayat (5) Perpres No 8/2006 tentang perubahan keempat atas
Kerpres No 80/2003 tantang pedoman pelaksanaan PBJ.
Pada tanggal 3/2/2009 pkl 15.00 wib, diadakan rapat
koordinasi penyusunan Draf barang dan Spesifikasi Teknis Pengadaan peralatan
Lab. F-MIPA TA 2009. Yang dihadiri Rektor, PR-2, PPk dan seluruh anggota
panitia lelang. Draf barang dan Spesifikasi Teknis Barang, terdiri dari 66 item
yang daftarnya disiapkan oleh PR-2 dan disampaikan ke PPk dan selanjutnya
diteruskan ke Ketua Panitia Lelang.
Tanggal 4/2/2009 pkl 10.00 wib, rapat koordinasi penentuan
jenis-jenis peralatan pekerjaan pengadaan pengembangan lab.FMIPA dihadiri
seluruh panitia. Dalam pertemuan tersebut disepakati jenis peralatan,
spesifikasi teknis dan rancangan dokumen prakualifikasi dengan petunjuk hasil
rapat tanggal 3. Dan selanjutnya disampaikan kepada PPk yang memiliki
kewenangan penuh untuk menerima atau menolak rancangan fokumen yang diajukan
panitia.
Tanggal 5/2/2009, pengumuman prakualifikasi No :
04b/H32.17/LK/2009, dimuat di harian Media Indonesia dan Websaite UM, dan
tanggal 7/2 dimuat di harian Jatim Mandiri. Dalam pengumuman tersebut dibuat
catatan (atas usulan Bambang Supriyanto) yang isinya, saat pengumuman ini
dikeluarkan, DIPA dalam proses, bila mana DIPA tidak turun, peserta lelang
tidak dapat menuntut apapun kepada panitia lelang akibat kerugian yang dialami.
Tanggal 6 - 23 Pebruari 2009, pendaftaran dan pengambilan
dokumen prakualifikasi yang diikuti 11 rekanan/perusahaan antara lain; PT
Anugrah Nusantara, PT Taruna Bakti Perkasa, PT Mahkota Negara, PT Nuratindo
Bangun Perkasa, PT Artesis, CV Makmur Sejati, PT Lavinta Buana Sakti, PT
Alfindo Nuratama Perkasa, PT Borisdo Jaya, PT Digo Mitra Slogan dan PT Citra
Dua Permata. Semua perusahaan adalah disewa oleh PT Anugrah Nusantara milik
Nazaruddin mantan Bendahara umum partai penguasa.
Dari 11 perusahaan yang mendaftar, dua diantaranya
tidak menyampaikan dokumen prakualifikasi yakni, CV Makmur Sejati dan PT
Lanvinta Buana Sakti. Dari 9 perusahaan yang memasukan dokumen, panitia menetapkan
7 perusahaan masuk dalam daftar pendek (Short List) kecuali PT Ariesta dan PT
Mahkota Negara.
Pada pertengahan April 2009, UM menerima surat pengesahan
DIPA UM TA 2009 No : 0514.0/999-06.1/-/2009, dengan nilai sebesar Rp
46.531.360.000 yang ditandatangani oleh Dirjen perbendaharaan (an. Menteri
Keuangan RI), Herry Purnomo, tanggal 13/4/2009. Dan selanjutnya PPk meminta
panitia untuk menindak lanjuti proses pelelangan dengan menyusun rancangan HPS.
Dan untuk barang-barang yang dilelangkan alat-alat laboratorium
Fisika, data dukung dicarikan oleh ketua panitia A.Fuad, alat-alat Olah Raga,
Teknik, Politeknik dan Komputer, data dukung dicarikan oleh Bambang Supriyanto,
Imam dan Mujiono. Dan pada tanggal 2 Juni, panitia melakukan finalisasi
penyusunan rancangan perkiraan sendiri (Owner Estimate).
Tanggal 4/6, penitia menyusun rancangan rencana kerja (RKS).
RKS tersebut selanjutnya disampaikan kepada PPk untuk dicermati, diteliti, dan
dievaluasi. Tanggal 8/6, panitia mengundang semua rekanan yang masuk dalam daftar
pendek. Tanggal 9/6, Inspektur Jenderal Depdikbud RI, M.Sofyan mengeluarkan
surat tugas No : SP. 140/B/KP.2009, tentang penugasan Harsono, auditur ahli
muda untuk melaksanakan tugas pendampingan dalam proses pelelangan paket
pekerjaan proyek FMIPA UN Malang.
Tanggal 9/6/2009, Rektor, PR-2 mengajukan permohonan
pendampingan kepada Inspektur Jenderal DEPDIKNAS RI, dalam pelaksanaan lelang
pengadaan Pengembangan Lab. F-MIPA UM. Tanggal 12/6/2009, Inspektur Jenderal
DEPDIKNAS RI, M.Sofyan mengeluarkan surat tugas No SP. 140/B/KP.2009, tentang
penugasan Harsono, Auditor Ahli muda, untuk melaksanakan tugas pendampingan
dalam proses pelelangan paket pekerjaan pengadaan Pengembangan Lab. F-MIPA UM,
mulai tanggal 15-27 Juni 2009.
Tanggal 15/6, dilaksanakan rapat penjelasan pekerjaan
(Aanwijzing). Dan pada tanggal 24/6, dilaksanakan rapat pembukaan penawaran
pekerjaan pengadaan alat lab.FMIPA. Rapat dihadiri Inspektorat Jenderal
Depdikbud dan juga dihadiri para peserta.
Tanggal 25 - 27 Juni 2009, panitia didampingi dari
Inspektorat Jenderal Depdikbud, melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran
peserta lelang. Tanggal 29/6 panitia didampingi dari Inspektorat Jenderal
Depdikbud, melakukan klarifikasi kepada rekanan peserta lelang (penawar) dan
lembaga keuangan yang menerbitkan jaminan penawaran.
Tanggal 30/6, rapat pleno evaluasi penawaran, dan laporan
ketua panitia lelang hasil evaluasi kepada PPk. Dan pada tanggal 1/7, PPk
menetapkan pemenang lelang. Pemenang lelang yang dimaksud adalah PT Alfindo
Nuratama Perkasa dengan penawaran Rp 44.303.850.000.(dalam persidangan
mengaku, Arifin Achmad, Direktur PT alfindo menerima fee sebesar Rp 120 juta
dari PT Anugrah Nusantara) sementara PT Nuratindo Bangun Perkasa selaku
pemenang ke 2 dengan penawaran Rp 44.345.416.000 (dalam persidangan mengaku,
Sinurat, Direktur PT Nuaratindo mendapatkan fee sebesar Rp 3,5 juta dari PT
Anugrah Nusantara). Sehingga kuat dugaan adanya rekayasa yang sangat rapi yang
melibatkan orang-orang penting dalam kasus tersebut diatas yang tidak akan
terungkap.
Usai persidangan, saat kabarjagad.com menemui Kedua
terdakwa, terkait pembelaan yang dibacakan dipersidangan mengatakan, itu adalah
fakta yang sebenarnya dam terdakwa merasa dikorbankan.
"Apa yang kami sampaikan tadi, itulah faktanya. Kami
merasa dikorbankan dalam kasus ini, hanya untuk menutupi aktor intlektualnya.
Apalagi sangat jelas dengan testimoni tadi" ujar kedua terdakwa. Sidang
akan dilanjutkan usai Hari Raya Idul Fitri, tanggal 15 Agustus 2013.
Sumber: http://www.kabarjagad.com/hukum/1766-nazaruddin-dan-rektor-un-malang-prof-suparno-dibalik-korupsi-14-miliar-proyek-pengembangan-f-mipa-